Analisis Yuridis Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Tanpa Perizinan di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perspektif Kenotariatan
DOI:
https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i5.309Keywords:
Tanah Kas Kalurahan, Tanah Kasultanan, Perizinan, Kepastian Hukum, KenotariatanAbstract
Latar belakang: Tanah Kas Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta berada dalam rezim pertanahan khusus, sedangkan Pemerintah Kalurahan menjalankan fungsi pengelolaan berdasarkan hak Anggaduh. Penggunaan tanpa izin dapat menimbulkan akibat yang berbeda dalam hukum administrasi, perdata, pidana, dan kenotariatan, khususnya setelah berlakunya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Tujuan: Penelitian ini menganalisis kerangka perizinan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan, membedakan akibat hukum penggunaan tanpa izin, serta memperjelas peran dan batas kewenangan Notaris dalam hubungan hukum yang melibatkan tanah tersebut.
Metode: Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan serta putusan terpilih, sedangkan bahan sekunder berupa buku dan artikel ilmiah. Analisis dilakukan melalui interpretasi gramatikal dan sistematis, harmonisasi norma, serta pembacaan ratio decidendi.
Hasil: Penggunaan tanpa izin terutama menimbulkan konsekuensi administratif berupa penghentian kegiatan dan/atau pembongkaran. Akibat perdata harus ditentukan secara kasuistis dengan menilai kewenangan para pihak, objek dan causa yang halal, serta kedudukan izin dalam hubungan hukum. Pertanggungjawaban pidana hanya timbul apabila unsur delik tertentu terbukti. Akta autentik tidak menggantikan izin administratif dan tidak memperbaiki cacat materiil perbuatan hukum.
Kesimpulan: Dalam perspektif kenotariatan, prinsip kehati-hatian mengharuskan Notaris memeriksa status tanah, kewenangan para pihak, peruntukan, dan kelengkapan izin sebelum hubungan hukum dituangkan dalam akta autentik.
References
Adikara, G. J. (2022). Framing of local media in the management issues of Sultan Ground and Pakualaman Ground in Yogyakarta. Journal of Social Studies (JSS), 18(1), 81–100. https://doi.org/10.21831/jss.v18i1.48945
Agam, N. H. (2023). Registration of Sultanate and Duchy Land in Yogyakarta Post Yogyakarta Special Region Privileges Law. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum , 7(2), 427–442.
Gautama, T., Firdaus F, M. W., & Taufiq, M. S. (2024). Sultan Ground: Dialektika Pluralisme Hukum Dalam Pengelolaan Hukum Pertanahan Nasional. Muhammadiyah Law Review, 8(2). https://doi.org/10.24127/mlr.v8i2.3562
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (2024). Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 Nomor 24.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (2017). Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Hartanto, P., Suwadi, P., Rustamaji, M., & Kamil, R. (2024). Corruption Policy Challenges in Combating Land Mafia: Experiences from Several Countries. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 4(3), 521–654. https://doi.org/10.53955/jhcls.v4i3.233
Illiyani, M. (2020). Polemik pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta: Paska terbitnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 22(3). https://doi.org/10.14203/jmb.v22i3.1106
Na’imah, M. (2021). Perjanjian Sewa Menyewa Hak Pakai Bangunan Di Atas Tanah Negara Yang Belum Bersertifikat Melalui Akta Di Bawah Tangan Di Pantai Padang. Indonesian Notary, 3(4).
Okladea Amanda, B. (2022). Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna. Recital Review, 4(1), 218–243. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.13815
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. (2024). Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. (2017). Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Pengadilan Negeri Yogyakarta. (2023). Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta. (2023). Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK.
Pengadilan Negeri Yogyakarta. (2024). Putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta. (2024). Putusan Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT YYK.
Pramandiaswari, P. M. J., & Mahadewi, K. J. (2023). Kecakapan Pembenaran Akta di Bawah Tangan yang Telah Mendapat Legalitas oleh Notaris. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1).
Prasetya, D. B. C., Mujiburohman, D. A., & Supama, Y. (2024). Dinamika Legalisasi Tanah Desa di Kabupaten Sleman, Yogyakarta: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Implikasinya. Widya Bhumi, 4(2). https://doi.org/10.31292/wb.v4i2.105
Putra, I. A. and A. M. (2025). Analisis Yuridis Pengelolaan Tanah Kas Kalurahan bagi Pengguna Lain di Kabupaten Sleman Berdasarkan Pergub DIY Nomor 24/2024. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9).
Rahayu, S., & Suyatno. (2025). Implementasi kebijakan pemanfaatan Tanah Kalurahan di Kalurahan Sidoagung, Kapanewon Godean. Efisiensi?: Kajian Ilmu Administrasi, 22(2).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170.
Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ruswidyaningrum, R. P., & Widiastuti, S. (2021). Kajian Penggunaan Tanah Sultan Ground Tanoa Serat Kekancingan di Kota YogyakartaK. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Hukum, 10.
Sinaga, E. P., & Rini, T. D. (2022). Pelemahan kebijakan pemerintah daerah dalam pemanfaatan dan pengembangan tanah kas desa: Studi kasus di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. GOVERNABILITAS (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 3(2). https://doi.org/10.47431/governabilitas.v3i2.215
Supama, Y., & Imbiri, A. (2025). Dualisme Pengaturan Hukum dalam Pengelolaan Tanah Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tunas Agraria, 8(3). https://doi.org/10.31292/jta.v8i3.480
Tilman, A., Mujiburohman, D. A., & Dewi, A. R. (2021). Legalisasi Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Riau Law Journal, 5(1), 1. https://doi.org/10.30652/rlj.v5i1.7852
Wijaya, A., Yudhanto, T., Rachma, N., Betari, I., & Bela, L. (2024). Analisis Hukum Terhadap Hak Hak Atas Tanah Ditinjau dari Undang Undang Pokok Agraria (Studi Kasus: Eksistensi Sultan Ground di Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 28–36. https://doi.org/10.21067/jph.v9i1.9496
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ailsa Damodara, Almira Rahma Aulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





