Kewenangan Notaris dan Balai Harta Peninggalan dalam Perwalian dan Pengampuan

Authors

  • Diana Delinda E. Universitas Pelita Harapan
  • Hanna Ra’fa Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i5.305

Keywords:

Notary Authority, Balai Harta Peninggalan, Guardianship, Curatorship, Legal Capacity

Abstract

Latar belakang: Perwalian dan pengampuan terhadap subjek hukum yang belum atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri memerlukan perlindungan hukum yang terkoordinasi karena tindakan hukum terhadap harta kekayaannya melibatkan Pengadilan, Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Notaris. Dalam praktik, fungsi pengawasan BHP belum selalu terintegrasi dalam proses pembuatan akta Notaris sehingga menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan, keabsahan akta, dan tanggung jawab Notaris.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kewenangan Notaris dan BHP dalam perwalian dan pengampuan serta mengkaji implikasi hukum dan bentuk perlindungan bagi Notaris apabila fungsi pengawasan BHP diabaikan.

Metode: Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen dan kepustakaan terhadap KUH Perdata, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi mengenai BHP, serta literatur ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi, klasifikasi, perbandingan, dan sinkronisasi norma hukum.

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris dan BHP bersifat komplementer. Pengadilan menetapkan perwalian atau pengampuan, BHP menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan Notaris memastikan kecakapan dan kewenangan pihak sebelum menuangkan perbuatan hukum dalam akta autentik. Pengabaian prosedur pengawasan BHP dapat memengaruhi kedudukan hukum akta sesuai dengan jenis cacat hukum yang terjadi.

Kesimpulan: Perlindungan preventif bagi Notaris karena itu memerlukan verifikasi terhadap penetapan pengadilan, kewenangan pihak yang mewakili, status harta, dan bukti pelaksanaan pengawasan BHP.

References

Alby, M. Z. (2026). Tanggung Jawab Hukum Balai Harta Peninggalan dalam Menjalankan Penetapan Pengadilan terkait Afwezigheid atas Harta Peninggalan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 6(1). https://doi.org/10.37481/jmh.v6i1.1735

Annasia, S., Marniati, F. S., & Ridwan, R. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Pengampu dalam Kasus Penguasaan Harta Milik Terampu Tanpa Pengampu Pengawas: Analisis Perlindungan Hukum di Indonesia. Binamulia Hukum, 14(2). https://doi.org/10.37893/jbh.v14i2.1231

Bakara, A. N. and B. H. (2025). Peran Sumpah Perwalian Dalam Pengurusan Harta Peninggalan Terhadap Anak Dibawah Umur Pada Balai Harta Peninggalan. Jurnal Media Informatika, 6(6), 2843–2847.

Budiarti, L. (2025). Kedudukan Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Orang dalam Pengampuan dan Anak dalam Perwalian.

Butarbutar, E. N. (2023). Relevansi balai harta peninggalan sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas:(relevance of treasure centers as guardians and curator supervisors). JURNAL HUKUM JUSTICE, 40–49.

Efendi, J. J. I. and P. R. (2016). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris.

Ginting, I. R. M. B. and H. P. (2026). Kedudukan Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam Mengurus dan Menyelesaikan Harta Peninggalan Tidak Terurus: Studi Kasus: Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(6).

Gulo, M. M. S., Butarbutar, E. N., & Samosir, K. (2022). Pengelolaan harta kekayaan orang di bawah pengampuan oleh balai harta peninggalan kota medan. Fiat Iustitia?: Jurnal Hukum, 199–210. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1768

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel (2nd ed.). Mirra Buana Media.

Kusumaningsih, R., & Efriyanto. (2023). Penyuluhan Hukum tentang Peran Balai Harta Peninggalan terhadap Pelaksanaan Perlindungan Harta Anak Perwalian. JILPI?: Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi, 1(3), 497–514. https://doi.org/10.57248/jilpi.v1i3.130

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum, Kencana. Jakarta.

Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram-NTB: Mataram.

Najihah, I. A. M. M. and N. P. W. (2026). Di Balik Keabsahan Akta: Tanggung Jawab Notaris dan Perlindungan Anak dalam Transaksi Jual Beli Harta Anak di Bawah Umur. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum , 4(2), 5471–5484.

Nugraha, N. A., Judiasih, S. D., & Nurhayati, E. (2020). STATUS KEDEWASAAN ANAK YANG MELAKUKAN PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN PADA PRAKTIK KENOTARIATAN DI INDONESIA. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 4(1). https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.518

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

Rahmat Gunawan, E., & Andriyani, S. (2023). AKIBAT HUKUM TERHADAP WALI DALAM MEWAKILI ANAK DI BAWAH UMUR DIHADAPAN NOTARIS. Private Law, 3(3), 703–711. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3420

Sanisswari, P. A. N. and I. M. W. D. (2024). Penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dalam memberikan pelayanan hukum pembuatan akta autentik. Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(8), 2966–2976.

Satrio, G. D., & Heriyani, E. (2026). Kedudukan Balai Harta Peninggalan Semarang dalam Melindungi Orang dibawah Pengampuan. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 4(3), 81–94. https://doi.org/10.51903/e58xsk62

Sudira, I. K., & Maharani, N. (2024). Revitalisasi Peranan Balai Harta Peninggalan Dalam Perspektif Penetapan Penunjukan Wali Anak. Syntax Literate?; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(10), 5672–5680. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i10.49930

Tafonao, I. R., & Butarbutar, E. N. (2023). Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan Kota Medan Selaku Wali Pengawas Warisan Anak. Jurnal Profil Hukum, 1(2 SE-Articles).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yani D, & Erwinsyahbana T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Warisan Anak Melalui Revitalisasi Balai Harta Peninggalan (BHP). Jurnal Notarius, 1(1).

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Delinda E., D., & Ra’fa, H. (2026). Kewenangan Notaris dan Balai Harta Peninggalan dalam Perwalian dan Pengampuan. Journal of Law and Social Politics, 4(5), 1330–1341. https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i5.305