Penerapan Sertipikat Tanah Elektronik oleh Kementerian ATR/BPN dan Implikasinya terhadap Prinsip Good Governance Dalam Administrasi Pemerintahan

Authors

  • Novi Yanti Universitas Gadjah Mada, Indonesia
  • Kusuma Nahdah Maghfira Universitas Gadjah Mada, Indonesia
  • Kadek Ayu Dwi Ningsih Universitas Gadjah Mada, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i5.304

Keywords:

Sertipikat Elektronik, Good Governance, Administrasi Pertanahan

Abstract

Latar belakang: Digitalisasi pendaftaran tanah tidak semata-mata memindahkan sertipikat dari media kertas ke format elektronik, tetapi turut mengubah cara legalitas tindakan pemerintah, keandalan data, dan pertanggungjawaban pelayanan dikelola. Di Indonesia, penyelenggaraan sertipikat tanah elektronik berada dalam kerangka UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.

Tujuan: Penelitian ini mengkaji bangunan hukum sertipikat tanah elektronik, menilai implikasinya terhadap transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum, serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Metode: Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual dalam perspektif hukum administrasi negara. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan, ditata berdasarkan hierarki norma dan relevansi isu, kemudian ditafsirkan secara kualitatif.

Hasil: Temuan menunjukkan bahwa sertipikat elektronik berpotensi memperkuat keterlacakan dan akuntabilitas administrasi jika diterbitkan oleh pejabat berwenang melalui prosedur yang sah serta berdasarkan data fisik dan yuridis yang telah diverifikasi. Kekuatan pembuktiannya tetap ditentukan oleh integritas data dan tidak otomatis meniadakan risiko kesalahan informasi, ancaman keamanan siber, kesenjangan akses digital, maupun perbedaan kapasitas institusi. Penerbitan lebih dari 3,4 juta dokumen hingga Oktober 2024 memperlihatkan perluasan kebijakan, tetapi belum cukup untuk membuktikan efektivitas yang seragam.

Kesimpulan: Sertipikat tanah elektronik dapat memperkuat good governance dalam administrasi pertanahan apabila transformasi digital didukung oleh data yang valid, tindakan administrasi yang sah, perlindungan data pribadi, mekanisme koreksi dan pemulihan yang mudah diakses, akuntabilitas kelembagaan, serta pengawasan yang berkelanjutan.

References

Achmad Ali, S. H. (2026). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume 1 Pemahaman Awal. Prenadamedia Group.

Anugrahany, G. D., Rohmah, Z. F., Nurstyo, D., & Hadji, K. (2024). Urgensi Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Transformasi Sistem Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Magelang. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(8).

ANTARA News. (2024, Desember). ATR ministry issues 3.1 mln electronic certificates. https://kalsel.antaranews.com/berita/446410/atr-ministry-issues-31-mln-electronic-certificates

Aries Mujiburohman, D. (2021). Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik: Telaah Yuridis Dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1).

Bevir, M. (2012). Governance: A very short introduction. E Book.

Djayakusli, J., & Krustiyati, J. M. A. (2026). Pembatasan Kepemilikan Maksimal Lima Bidang Tanah Perumahan: Antara Fungsi Sosial Tanah dan Kekosongan Norma Hukum. Al-Zayn?: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3).

Febriyanti, N. S., Insanidya, S. E., Khamsa, U. O., Firliana, S., & Fikri, M. A. H. (2026). Trasnformasi Digital Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1). https://doi.org/10.71153/wathan.v3i1.443

Fin.co.id. (2025, Februari 4). Kementerian ATR/BPN tingkatkan pelayanan melalui implementasi layanan pertanahan elektronik. https://fin.co.id/2025/02/04/kementerian-atrbpn-tingkatkan-pelayanan-melalui-implementasi-layanan-pertanahan-elektronik

Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Hidayah, S., Semarang, U. N., Hariyani, E., Negeri, U., Adymas, S. M., & Fikri, H. (2024). Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6).

Muhayar, M., Deni, F., & Barus, Z. (2025). Cyber PPAT and Legal Certainty in Indonesiaâ€TMs Electronic Land Certification System. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 10(1), 201–217. https://doi.org/10.30863/ajmpi.v10i1.8473

Parikesit Kusumo Nugroho, S., & Rasji, R. (2026). Digitalization of Land Certificates and Its Implications for the Accountability of Notaries and Land Deed Officials in Achieving Good Land Governance. Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 4(3). https://doi.org/10.38035/gijlss.v4i3.1212

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Permadi, I. (2023). Konstitusionalitas Keberadaan Bank Tanah dalam Pengelolaan dan Penguasaan atas Tanah oleh Negara. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1). https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6678

Philipus M. Hardjon. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Introduction to Indonesian Administrative Law. Gajah Mada University Press, 0(0).

Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 835–852. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178

Rasyid, M. R. (2000). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari segi etika dan kepemimpinan. Mutiara Sumber Widya.

Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara.

Santoso, U. (2019). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. In Kencana.

Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1).

Subekti, R., & Putranto, M. G. (2023). Digitizing Land Certificates to Anticipate the Mafia and Realize Legal Certainty. Batulis Civil Law Review, 4(1). https://doi.org/10.47268/ballrev.v4i1.1156

Suhattanto, M. A., Sarjita, S., Sukayadi, S., & Mujiburohman, D. A. (2021). Kualitas Data Pertanahan Menuju Pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik. Widya Bhumi, 1(2). https://doi.org/10.31292/wb.v1i2.11

Susmana, D. S. (2025). Transformasi Digital Dalam Administrasi Pertanahan: Analisis Yuridis Terhadap Sertipikat Tanah Elektronik. Jurnal Impresi Indonesia, 4(6). https://doi.org/10.58344/jii.v4i6.6546

Tamba, P., Yuningsih, N. Y., & Afrilia, U. A. (2025). Implementasi Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik Oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung. Responsive:Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Bidang Administrasi, Sosial, Humaniora, Dan Kebijakan Publik, 8.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Yanti, N., & Wibawanti, E. S. (2026). Pelaksanaan Perubahan Sertipikat Analog ke Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 11(3).

Downloads

Published

2026-11-05

How to Cite

Yanti, N., Maghfira, K. N., & Dwi Ningsih, K. A. (2026). Penerapan Sertipikat Tanah Elektronik oleh Kementerian ATR/BPN dan Implikasinya terhadap Prinsip Good Governance Dalam Administrasi Pemerintahan. Journal of Law and Social Politics, 4(5), 1446–1445. https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i5.304