Kedudukan Hukum Pelaksana Wasiat yang Melepas Kewarganegaraan Indonesia Terhadap Wasiat dalam Akta Otentik Berdasarkan Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i5.302Keywords:
surat wasiat, pelaksana wasiat, kewarganegaraan, hukum waris, executeur testamentairAbstract
Latar belakang: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur akibat perubahan status kewarganegaraan terhadap seseorang yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pelaksana wasiat (executeur testamentair), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keberlanjutan kewenangan dan tanggung jawabnya setelah berstatus sebagai warga negara asing.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan tanggung jawab pelaksana wasiat yang telah melepas kewarganegaraan Indonesia dalam melaksanakan surat wasiat yang dibuat dalam bentuk akta autentik berdasarkan hukum perdata Indonesia.
Metode: Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif normatif dengan menelaah ketentuan KUHPerdata, peraturan mengenai kewarganegaraan, doktrin, serta literatur hukum yang relevan.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata tidak menjadikan kewarganegaraan Indonesia sebagai syarat untuk menjadi pelaksana wasiat, melainkan menitikberatkan pada kecakapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1006 KUHPerdata. Oleh karena itu, pelepasan kewarganegaraan Indonesia tidak serta-merta menghapus kedudukan maupun tanggung jawab pelaksana wasiat selama penunjukannya tetap sah dan yang bersangkutan masih cakap melakukan perbuatan hukum.
Kesimpulan: Implikasi penelitian ini menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih eksplisit mengenai pelaksana wasiat berkewarganegaraan asing guna memberikan kepastian hukum bagi pewaris, pelaksana wasiat, ahli waris, notaris, dan pihak lain yang berkepentingan.
References
Amelia, D. F., & Ubaidillah, L. (2023). Kedudukan akta wasiat yang dibuat oleh notaris: Studi kasus Putusan Nomor 65/Pdt.G/2021/PN.Jmr. National Multidisciplinary Sciences, 2(6), 420–426.
Antikowati, A., Ulum, M. B., Soetijono, I. R., & Nugraha, R. W. (2023). Globalisation and Indonesia’s demand for dual citizenship: Problems and alternatives. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 31(1), 42–58. https://doi.org/10.22219/ljih.v31i1.24683
Asmaraneti, L., Puspita, R., Noviani, D., & Muyasaroh. (2023). Pranata hukum wasiat. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(4), 64–78. https://doi.org/10.59059/mandub.v1i4.555
Hapsari, N. E., & Putrijanti, A. (2024). Analisis pengabaian majelis hakim terhadap wasiat pewaris dalam sengketa waris Islam. Notarius, 17(2), 1250–1266.
Indradewi, A. A. (2022). Akibat hukum terhadap ahli waris berkewarganegaraan asing atas pembuatan wasiat oleh pewaris warga negara Indonesia di luar negeri. Jurnal Privat Law, 10(1).
Kwan, N. (2024). Pembuatan surat wasiat oleh WNI di luar negeri (Studi kasus Tuan SYS). Indonesian Notary, 5(4), Article 8. https://doi.org/10.21143/notary.vol5.no4.101
Laheri, P. E. (2020). Urgensi Executeur Testamentair Dalam Pelaksanaan Wasiat (Doctoral dissertation, Udayana University). https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i02.p07
Marwan, M. (2024). Tinjauan yuridis status kewarganegaraan ganda menurut undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia. Public Service and Governance Journal, 5(1), 330-348.https://doi.org/10.56444/psgj.v6i1.1973
Masinah, R., & Basha, F. R. F. (2024). Penerapan prinsip lex fori dan lex rei sitae dalam hukum waris Indonesia: Antara kepastian hukum dan keadilan. Mustika Justice, 4(1).
Oksavina, M. B., & Kurniawati, H. (2026). Akibat hukum terhadap akta wasiat yang tidak diketahui para ahli waris dan penerima wasiat setelah pembagian harta waris berdasarkan hukum waris barat. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 19(01), 373-386.https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1456
Pieter, P. (2024). Kekuatan pembuktian surat wasiat (testament) yang dibuat oleh warga negara Indonesia di luar negeri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3989 K/Pdt/2022). Indonesian Notary, 6(1), Article 3. https://doi.org/10.21143/notary.vol6.no1.21
Priscyllia, F., & Fajar, N. M. A. P. (2024). Implikasi hukum dari kewarganegaraan ganda di indonesia. Jurnal Yustitia, 18(2), 95-103. https://doi.org/10.62279/yustitia.v19i2.1352
Putri, R. N., & Yustikarini, M. (2023). Tanggung jawab notaris terhadap pelaksana wasiat yang tidak cakap untuk melaksanakan wasiat. UNES Law Review, 6(2), 6209-6217. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1460
Rajib, R. K., Gunawan, J. T. E., & Saputro, R. H. (2026). Problematika eksekusi wasiat ditinjau dari KUHPerdata: Tinjauan yuridis terhadap kepastian hukum akta notaris. Jurnal Media Akademik, 4(5).
Republik Indonesia. (1847). Algemene bepalingen van wetgeving voor Indonesië (Staatsblad 1847 No. 23).
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Rumapea, F., & Sirait, R. D. E. (2024). Pembagian warisan berdasarkan wasiat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Profil Hukum, 2(2), 162–172.
Saleh, D. T. (2023). Rekonstruksi Regulasi Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Wasiat Tanpa Penunjukan Pelaksana Wasiat Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Sari, D. P. (2024). Wasiat yang ideal dalam ruang lingkup hukum pembuktian di Indonesia. Officium Notarium, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss1.art1
Simanungkalit, R., Purwanti, E., & Maharani, C. (2023). Akta wasiat yang tidak dilaporkan notaris kepada Daftar Pusat Wasiat. Tanjungpura Acta Borneo Jurnal, 2(1). https://doi.org/10.26418/tabj.v2i1.64998
Taufiq, M., Hartini, S., Taufiq, H. N., Shabrina, J. A., & Isgi, N. (2025). Tanggung jawab notaris atas kelalaian dalam pembuatan akta wasiat. Soedirman Law Review, 7(1), 53–69. https://doi.org/10.20884/1.slr.2025.7.1.16097
Triwahyuni, P. N. (2022). Dampak hukum terhadap wasiat tanpa akta notaris. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(3).
Zulfadly, M. I., Harahap, M. Y., & Mukhsin, A. (2026). Upaya penyelesaian sengketa pembatalan wasiat diluar pengadilan pasca meninggalnya pewaris. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 6889-6900. https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.8396
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Stefanie Hartanto, Helena Susanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





