Hak Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional dalam Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Bidang Pertanahan

Authors

  • Ronny Sautma Hotma Bako Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i5.300

Keywords:

Keterbukaan Informasi Publik, Hak atas Tanah, ATR/BPN, Dokumen Pertanahan, Informasi yang Dikecualikan

Abstract

Latar Belakang: Keterbukaan informasi pertanahan menjadi salah satu wujud pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik sekaligus penjaminan kepastian hukum. Kendati demikian, dokumen pertanahan berpotensi memuat data pribadi, arsip negara, serta informasi yang aksesnya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Tujuan: Penelitian ini menelaah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengabulkan atau menolak permohonan informasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta dokumen pendukungnya.

Metode: Penelitian memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum mencakup peraturan tentang keterbukaan informasi publik, agraria, pendaftaran tanah, kearsipan, perlindungan data pribadi, serta informasi geospasial, di samping literatur hukum yang relevan. Pengumpulan ditempuh melalui studi kepustakaan dan dokumen, sedangkan analisis bertumpu pada penafsiran hukum, klasifikasi informasi, dan harmonisasi peraturan.

Hasil: Hak memperoleh informasi tidak menjadikan seluruh dokumen pertanahan terbuka bagi setiap pemohon. Buku tanah, surat ukur, warkah, serta peta dan data tertentu dapat tergolong kategori informasi yang aksesnya dibatasi menurut ketentuan yang berlaku. Permohonan menyangkut HGU dan tanah terindikasi terlantar pun menuntut ketepatan objek dan istilah hukum. ATR/BPN berwenang menolak permintaan informasi yang termasuk pengecualian, namun tetap berkewajiban menyediakan informasi yang secara hukum terbuka.

Kesimpulan: Penyelenggaraan keterbukaan informasi pertanahan harus menyeimbangkan hak masyarakat memperoleh informasi dengan perlindungan data pribadi, arsip, serta kepastian hak atas tanah. Keputusan untuk memberikan atau menolak informasi mesti berpijak pada klasifikasi dokumen, ketentuan hukum yang relevan, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Harmonisasi pengaturan sektoral diperlukan agar pelayanan informasi berlangsung transparan, proporsional, dan konsisten, sekaligus tetap melindungi kepentingan hukum pemegang hak atas tanah melalui pelayanan informasi publik yang akuntabel dan selaras dengan kewenangan lembaga terkait.

References

Adinegoro, K., & Nugroho, A. (2025). Analisis Kepuasan Pengguna Aplikasi Bhumi Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Pendekatan Model End-User Computing Satisfaction. Widya Bhumi, 5(1).

Aziiz, A. Z., & Anom, E. (2023). Strategi Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Menciptakan Citra Positif Kementerian. Journal of Management and Bussines (JOMB), 5(1), 82–93. https://doi.org/10.31539/jomb.v5i1.5464

Catur Ayu Ningtyas, D. (2023). Hak atas tanah sebagai dasar pembuktian bagi pemiliknya dalam hukum agraria yang di dasari uupa. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(01). https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698

Devanno Arya Candra, Waluyo Waluyo, & Abdul Kadir Jaelani. (2024). Pengaturan Pelaksanaan Putusan Ajudikasi Non-Litigasi Sengketa Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.157

Erwiningsih, Winahyu & Sailan, F. Z. (2019). Hukum Agraria Dasar-Dasar dan Penerapannya di Bidang Pertanahan. In Yogyakarta: UII Press.

Ismail, N. (2018). Hukum agraria: dalam tantangan perubahan. Setara Press.

Julianto Pratama, A., & Mandela, R. (2024). Evaluating the Effectiveness of Smart Irrigation Systems in Improving Agricultural Productivity. Agriculture Power Journal, 1(4). https://doi.org/10.70076/apj.v1i4.43

Khayati, S. (2021). Kebijakan Pemerintah terhadap Pelayanan dalam Penerbitan Sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Bombana. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(3). https://doi.org/10.57250/ajsh.v1i3.23

Muhammad Ilham Arisaputra. (2019). Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif. Amanna Gappa, Volume 27(2).

Mustofa, S. (2020). Hukum Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. In Spasi Media.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional. (2013).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. (2017).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. (1997).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah. (2021).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. (2014).

Rahadiyan Veda Mahardika. (2022). Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan: Refleksi: Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha. UM Jember Press.

Rahmanto, N. (2021). Keterbukaan Informasi Publik Data Pertanahan. Widya Bhumi, 1(1). https://doi.org/10.31292/wb.v1i1.9

Rasyidi, M. A. (2021). Hukum tanah adalah hukum yang sangat penting, dibutuhkan oleh masyarakat/bangsa indonesia di dalam kehidupan sehari-hari. Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, (0).

Rosmidah, R., Hosen, M., & Sasmiar, S. (2023). Penataan Struktur Hukum Hak Atas Tanah dalam Rangka Keadilan dan Investasi. Recital Review, 5(2). https://doi.org/10.22437/rr.v5i2.28387

Sari, N. L. A. (2021). Konsep hak menguasai negara terhadap tanah dalam hukum tanah (uupa) dan konstitusi. GANEC SWARA, 15(1). https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.202

Sormin, C. A., Masykur, M. H., & Putri, C. C. (2025). Perlindungan Data Pribadi dan Kaitannnya dengan Asas Publisitas pada Sertifikat Tanah Elektronik. RechtJiva, 2(1). https://doi.org/10.21776/rechtjiva.v2n1.6

Sulaiman, E. (2022). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah. Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam Ash-Shahabah, 8(1).

Sumiati, H., Andriansah, & Kadaryanto, B. (2021). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia. YUSTISIA MERDEKA?: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2). https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.111

Tarigan, M. I., Sinuhaji, A. E. P., Ginting, N. Y., & Zega, R. O. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Sistem Keterbukaan Informasi Publik dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jurnal Mutiara Huukum, 2(1).

Triningsih, A., & Aditya, Z. F. (2019). Pembaharuan penguasaan hak atas tanah dalam perspektif konstitusi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.355

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. (2024).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022. (2022).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (2008).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (2009).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah disempurnakan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (2022).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024. (2024).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. (2011).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (2009).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria. (1960).

Downloads

Published

2026-11-03

How to Cite

Hotma Bako, R. S. (2026). Hak Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional dalam Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Bidang Pertanahan. Journal of Law and Social Politics, 4(5), 1354–1365. https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i5.300