Penerapan Hukum Pidana Di Indonesia

Authors

  • La Ode Faiki STAI Ibnu Sina Batam

DOI:

https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i4.293

Keywords:

Hukum Pidana, Penerapan Hukum, KUHP, Pertanggungjawaban Pidana, Tujuan Pemidanaan

Abstract

Latar belakang: Artikel ini mengkaji penerapan hukum pidana Indonesia pascapembaruan nasional yang dibawa oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimuat dalam UU No. 1 Tahun 2023.

Tujuan: Kajian diarahkan pada konsep hukum pidana, pembedaan dimensi materiel dan formil, pertanggungjawaban pidana, serta tujuan pemidanaan yang dianut dalam tata hukum pidana di Indonesia.

Metode: Penelitian ini bertumpu pada metode yuridis normatif, dengan menelaah bahan hukum primer maupun sekunder yang relevan melalui pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan.

Hasil: Hasil kajian memperlihatkan bahwa penerapan hukum pidana tidak berhenti pada rumusan perbuatan terlarang dan ancaman sanksi, tetapi juga meliputi aturan pertanggungjawaban, prosedur penegakan hukum, serta dasar pertimbangan pemidanaan. KUHP Nasional mengarahkan pemidanaan melampaui pembalasan dengan memasukkan pencegahan, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat, dan pemulihan.

Kesimpulan: Karena itu, hukum pidana perlu dipahami sebagai sistem terpadu yang mempertautkan norma materiel, mekanisme formil, pertanggungjawaban pidana, dan tujuan pemidanaan.

References

Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Amalia, M. (2025). Hukum Pidana: Dalam Dinamika Asas, Teori, dan Pendapat Ahli Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Bramantyo, R. Y., Pujiono, B., & Windradi, F. (2024). Perbandingan Hukum Pidana KUHP Lama Indonesia dengan KUHP Baru Indonesia Ditinjau dari Perspektif Pembaruan Hukum Pidana. Transparansi Hukum, 7(2), 62–73. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5795

Dewi, A. E. (2020). Modul Hukum Pidana. Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58.

Handoko, D. (2024). Reformasi Hukum Pidana Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2).

Heriani, F. N. (2024). Memahami Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru. Hukum Online. com.

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217-227.

Indonesia, Law University. of. (2023). Pengaturan Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Baru Indonesia. https://drc.law.ui.ac.id/research/read/pengaturan-tujuan-pemindahan-dalam-kuhp-baru-indonesia

Junaidi, J., Manullang, S. O., Rinaldi, K., Kusumadewi, Y., Herniwati, H., Flora, H. S., ... & Pare, P. Y. D. (2023). Pengenalan Dasar Hukum Pidana.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Sapientia Et Virtus, 8(1), 225–247. https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.465

Mulyadi, D. L., & Sh, M. H. (2023). Bunga rampai hukum pidana umum dan khusus. Penerbit Alumni.

Nasution, R. P. (2021). Dikta Hukum Pidana. Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sumatra Utara.

Nugroho, S. S. (2020). Metodologi Riset Hukum. Oase Pustaka.

Nawawi, J. (2026). Pembaharuan Hukum Pidana: Penyesuaian Kuhp Baru dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Rahadian, D. B. J. and M. A. (2024). Hukum Pidana: Landasan dan Penerapannya di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Renggong, R. (2015). Pengantar Hukum Pidana Indonesia. CV. Sah Media.

Reumi, F., Judijanto, L., Rahmawati, R., Setiyono, S., Thahir, T., Badilla, N. W. Y., & Purwaningsih, R. (2026). Hukum Pidana Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Safitri, A. D., & Zuhriyah, K. (2025). Pengertian tindak pidana dan unsur-unsur tindak pidana. Jurnal Hukum dan Keadilan, 34-47.

Saraya, S., Plaikoil, M. V., Mulya, J. F., Muhni, A., Maramba, R. S. M., Saputra, E., & Layungasri, R. G. R. (2025). Hukum Pidana Indonesia: Literasi & Wawasan Komprehensif Hukum Pidana di Indonesia. PT. Star Digital Publishing, Yogyakarta-Indonesia.

Suarni, S., Antoni, H., Asmarani, N., Wahyuni, S., & Amalia, M. (2024). Buku Referensi Hukum Pidana: Teori komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Solikin, H. N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Wahyuni, W. (2026). Mengenal Jenis-Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-jenis-jenis-pemidanaan-dalam-kuhp-nasional-lt6957386ea2194/

Downloads

Published

2026-10-10

How to Cite

Faiki, L. O. (2026). Penerapan Hukum Pidana Di Indonesia. Journal of Law and Social Politics, 4(5), 1169–1179. https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i4.293