Tanggung Jawab Perdata Marketplace atas Pemblokiran Akun Penjual dalam Perdagangan Elektronik

Authors

  • Pardomuan Pardosi Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
  • Miftahul Haq Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i3.118

Keywords:

Platform E-Commerce, Pemblokiran Akun Penjual, Tanggung Jawab Perdata, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Latar belakang: Pertumbuhan e-commerce meningkatkan ketergantungan penjual terhadap akun yang dikelola platform. Namun, kajian hukum e-commerce di Indonesia masih lebih banyak menyoroti perlindungan konsumen, keabsahan kontrak elektronik, dan sengketa pembeli-penjual, sedangkan implikasi hukum perdata atas pemblokiran akun penjual belum banyak dikaji.

Tujuan: Penelitian ini menganalisis tanggung jawab perdata platform e-commerce atas pemblokiran akun penjual, khususnya apakah tindakan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau pelanggaran asas itikad baik dalam perjanjian elektronik.

Metode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan dokumen. Bahan yang dianalisis meliputi KUHPerdata, regulasi sistem dan transaksi elektronik, regulasi perdagangan elektronik, literatur hukum, konsep tata kelola platform, serta aduan publik mengenai penonaktifan akun pada Tokopedia TikTok sebagai dokumen kontekstual.

Hasil: Penelitian ini menemukan bahwa hubungan platform dan penjual didasarkan pada perjanjian elektronik dan syarat layanan baku. Akun penjual berfungsi sebagai akses ekonomi karena berkaitan dengan pengelolaan toko, reputasi, komunikasi dengan pembeli, data transaksi, dan pencairan dana. Pemblokiran akun menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa pemberitahuan, alasan yang jelas, kesempatan klarifikasi, atau mekanisme keberatan efektif.

Kesimpulan: Kewenangan platform memblokir akun penjual tidak bersifat absolut dan hanya dapat dibenarkan apabila dijalankan secara transparan, proporsional, dan beritikad baik. Tanggung jawab perdata dapat timbul apabila pemblokiran melanggar prosedur yang disepakati, tidak menyediakan mekanisme keberatan memadai, atau menimbulkan kerugian ekonomi yang dapat dibuktikan.

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Pardosi, P., Triana, Y., & Haq, M. (2026). Tanggung Jawab Perdata Marketplace atas Pemblokiran Akun Penjual dalam Perdagangan Elektronik. Journal of Law and Social Politics, 4(3), 307–320. https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i3.118