Analisis Yuridis Penyalahgunaan Dana Sumbangan dan Filantropi: Tinjauan Hukum Pidana dan Reformasi Regulasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i2.104Keywords:
Korupsi, Filantropi, Yayasan, Dana Sumbangan, Penegakan Hukum, UU Tipikor, TransparansiAbstract
Latar belakang: Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat partisipasi filantropi yang tinggi, namun fenomena penyalahgunaan dana sumbangan dan hibah masih menjadi permasalahan yang signifikan. Kondisi ini dipengaruhi oleh kelemahan regulasi, rendahnya efektivitas pengawasan, serta belum optimalnya penyesuaian kerangka hukum terhadap perkembangan filantropi berbasis digital.
Tujuan: Penelitian ini mengupas berbagai bentuk penyalahgunaan dana sumbangan dan hibah dengan fokus pada keterkaitan hukum administrasi, perdata, dan pidana.
Metode: Penelitian ini menerapkan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kasus-kasus hukum, serta doktrin dan teori hukum yang relevan untuk menganalisis permasalahan korupsi dana sumbangan dalam sektor filantropi. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan penalaran deduktif.
Hasil: Laporan ini juga membahas peran PPATK dalam mendeteksi praktik shadow economy dalam sektor filantropi. Pada akhirnya, temuan mengarah pada kebutuhan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sinkronisasi dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) guna memperkuat akuntabilitas yayasan.
Kesimpulan: Filantropi di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan sosial, namun efektivitasnya terancam oleh praktik korupsi yang memanfaatkan kelemahan regulasi dan pengawasan, sebagaimana tercermin dalam kasus penyalahgunaan dana hibah dan penggunaan donasi sebagai kedok suap. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi hukum melalui pembaruan regulasi filantropi, penguatan akuntabilitas yayasan, sinkronisasi dengan ketentuan pidana terbaru, serta optimalisasi pengawasan dan intelijen keuangan.
Kesimpulan: Filantropi di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan sosial, namun efektivitasnya terancam oleh praktik korupsi yang memanfaatkan kelemahan regulasi dan pengawasan, sebagaimana tercermin dalam kasus penyalahgunaan dana hibah dan penggunaan donasi sebagai kedok suap. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi hukum melalui pembaruan regulasi filantropi, penguatan akuntabilitas yayasan, sinkronisasi dengan ketentuan pidana terbaru, serta optimalisasi pengawasan dan intelijen keuangan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erviana Indriani, Noenik Soekorini, Fathul Hamdani, Fitri Ayuningtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




