Integrasi Sanksi Pidana Perpajakan: Analisis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Pajak, KUHP, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2025

Authors

  • Liong Tai Fa Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i2.102

Keywords:

Tindak Pidana Perpajakan, UU HPP, KUHP Nasional, Perma No. 3 Tahun 2025, Coretax System, Ultimum Remedium

Abstract

Latar Belakang: Penelitian ini menelaah sinkronisasi sanksi administrasi dan pidana perpajakan di Indonesia, dengan fokus pada UU HPP No. 7/2021, KUHP Nasional No. 1/2023, dan Perma No. 3/2025, didukung oleh sistem administrasi pajak berbasis Coretax serta PMK No. 108 & 111 Tahun 2025 mengenai akses informasi keuangan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Studi ini menyoroti pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif dalam praktik yudisial.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis sinkronisasi sanksi administrasi dan pidana; (2) menelaah penerapan prinsip ultimum remedium dalam pengadilan; (3) menilai peran Coretax dalam penegakan pajak digital; dan (4) merumuskan rekomendasi normatif untuk kerangka penegakan terpadu dan seimbang.

Metode: Penelitian hukum normatif digunakan melalui pendekatan undang-undang, kasus, dan komparatif, menganalisis 13 putusan pengadilan terkait faktur fiktif, manipulasi omzet, dan kejahatan pajak korporasi. Sumber data mencakup primer (perundang-undangan dan putusan pengadilan), sekunder (literatur akademik), dan tersier (kamus hukum), dianalisis dengan silogisme deduktif kualitatif-normatif.

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan Perma No. 3/2025 menjadi instrumen kunci dalam penerapan ultimum remedium, mengutamakan denda dan pelunasan tunggakan pajak dibandingkan penahanan, sesuai prinsip keadilan restoratif. Coretax memperkuat bukti digital, sementara doktrin pertanggungjawaban korporasi menjamin akuntabilitas proporsional. Konsistensi yudisial dalam penerapan sanksi finansial menjaga penerimaan negara dan efek jera.

Kesimpulan: Integrasi UU HPP, KUHP Nasional, Perma No. 3/2025, dan Coretax memberikan kepastian hukum yang menyeimbangkan kepentingan fiskal negara dan hak konstitusional wajib pajak, membentuk kerangka modern untuk penegakan hukum pidana perpajakan. 

Downloads

Published

2026-07-02

How to Cite

Tai Fa, L., Prawesthi, W., Astutik, S., & Marwiyah, S. (2026). Integrasi Sanksi Pidana Perpajakan: Analisis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Pajak, KUHP, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2025. Journal of Law and Social Politics, 4(2), 165–176. https://doi.org/10.59261/jlsp.v4i2.102